Lingkar.co – Tiga orang pelaku penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali di Colomadu pada Jumat (26/1/2024) telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Penembakan tersebut dikatakan sebagai bentuk perlawanan pelaku terhadap aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya. Info ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bersama Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (1/2/2024).
Dirreskrimum mengungkap bahwa tiga pelaku, dengan inisial S alias K (46) warga Kel. Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44) warga Kec. Mojosongo Boyolali, dan P (43) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali, masing-masing memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil, dan 2 DVR CCTV, serta sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.
Kasus bermula ketika korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah di Kel. Tohudan, Colomadu pada Jumat, 26 Januari, pukul 22.07 WIB. Setelah terjadinya penyerangan, tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban. Para pelaku juga mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut, yang berujung pada kematian korban.
Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K, sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga mempercepat kematian korban. Saat ini, polisi masih menyelidiki asal usul senjata api yang digunakan, dan dari pengakuan tersangka S, senjata itu dibeli dari seseorang di Klaten seharga Rp. 3 juta.
Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka S alias K ditangkap pada hari Minggu, 28 Januari, di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.
Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
Sementara dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Penulis: Miftahus Salam