Sabtu, 17 Februari 2024 – 16:15 WIB
Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan memberlakukan sanksi penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha yang menjual gabah asal Lampung keluar provinsi. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 tentang larangan pengiriman gabah keluar Provinsi Lampung.
Menurut Arinal, penerapan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha atas pelanggaran penjualan gabah keluar Lampung akan diterapkan, seiring dengan fluktuasi harga beras. “Sanksi kalau sudah melanggar aturan akan diserahkan ke satgas pangan supaya ditindak, lalu untuk perusahaan nakal kalau bisa akan ditutup. Ini sudah berlaku sejak dulu, tapi ini dipertegas kembali sekarang,” kata Arinal Djunaidi berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Sabtu, 17 Februari 2024.
“Ia menekankan semua pihak agar menyiagakan diri untuk mengantisipasi adanya praktik penjualan gabah keluar Lampung, atas adanya fluktuasi harga beras beberapa waktu ini. “Mulai hari ini harus siaga semua untuk menjaga ini, jangan aneh-aneh, pedagang kalau bermasalah akan saya tutup. Aturan ini dibuat sebenarnya untuk menjaga stabilitas dan kebutuhan ketika rakyat Lampung mengalami kesulitan mendapatkan beras, karena lumbung tetap terisi jadi beras bisa tetap tersedia,” ucap dia.
Cegah Inflasi
Dia menjelaskan, sebagai langkah memperkuat pengawasan mencegah keluarnya gabah dari Provinsi Lampung, akibat diperdagangkan maka pemerintah daerah melalui dinas perhubungan melakukan penjagaan di pintu keluar daerah salah satunya di Pelabuhan Bakauheni.
“Karena gabah ini di tingkat petani disimpan di lumbung yang bertujuan sebagai cadangan makanan saat musim panen belum dimulai, dan apabila diperjualbelikan sampai keluar daerah maka akan terjadi kekurangan sehingga menimbulkan inflasi dan membuat ekonomi daerah terganggu,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengatur mengenai distribusi gabah melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Regulasi tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah. Hal itu telah diatur pula di pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung pada 2023 luasan panen di Provinsi Lampung sebesar 532,77 ribu hektare dengan produksi padi sekitar 2,73 juta ton gabah kering giling (GKG). Dan jika dikonversikan menjadi beras untuk konsumsi masyarakat total berjumlah produksi beras Lampung sebanyak 1,57 juta ton.