Kamis, 18 Juli 2024 – 00:04 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh pengguna kendaraan baik motor maupun mobil untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada tahun 2025.
Merangkum hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan pelaku industri asuransi untuk mendukung TPL. Hal ini bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya perlindungan saat berlalu lintas.
“Direktur Eksekutif pengawas industri keuangan Non-Bank OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa seluruh kendaraan bermotor, khususnya mobil, wajib memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada tahun 2025. Kewajiban ini sudah diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan.
Pemerintah juga dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Saat ini, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah termasuk kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor. OJK sedang berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan agar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Asuransi Wajib dapat segera terbit pada tahun 2025 sesuai target.