Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mengkonfirmasi bahwa tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas pada hari pemungutan suara akan menerima santunan.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyatakan bahwa santunan akan diberikan kepada ahli waris masing-masing dari tiga anggota KPPS yang meninggal tersebut. Mereka bertugas di Kecamatan Telagasari, Kutawaluya, dan Tirtamulya.
Ketiga petugas KPPS tersebut diduga meninggal karena kelelahan setelah menjalankan tugas pada Pemilu 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja berhak menerima santunan. Besaran santunan mulai dari Rp36 juta untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, Rp30,8 juta untuk cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat, Rp8,25 juta untuk luka sedang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Ketua KPU Karawang juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang menimpa anggota KPPS di daerahnya. Bagi petugas penyelenggara pemilu yang masih bekerja melakukan rekapitulasi penghitungan suara, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), diharapkan tetap menjaga kesehatan. Akan tetap, pada saat yang sama, KPU berharap agar para petugas tetap waspada dan menjaga kesehatan.