Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA. Mereka berhasil menyita 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 nyawa dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra, berasal dari dua kasus yang terkait.
Penangkapan pertama dilakukan di Sragen pada 12 Januari 2024, di mana TO dan RW ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1,010 Kg dan ekstasi sebanyak 250 butir. Kemudian, pada 21 Februari 2024, Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap tersangka PR dan GDA di Pintu Gerbang Tol Cikande, Provinsi Banten, dengan 51,0704 kg sabu dan 34.800 butir ekstasi.
Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box sebagai minuman kemasan. Para tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman. Mereka dihadapi dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai UU Narkotika.
Kapolda Jateng menyatakan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan tindakan represif dan preventif, termasuk pendekatan dengan mendirikan kampung tangguh narkoba. Di Jawa Tengah, telah didirikan 827 kampung tangguh narkoba yang dikelola oleh masyarakat secara swadaya, yang telah berhasil menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Penulis: Miftahus Salam