Bawaslu RI Memastikan Pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia berjalan lancar dan sesuai prosedur dengan melakukan pendampingan pengawasan terhadap persiapan pemilu ulang di Negeri Jiran.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan bahwa Bawaslu melakukan pendampingan pengawasan PSU untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur, baik di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) maupun Kotak Suara Keliling (KSK).
Pada persiapan pengawasan PSU, pengawas memastikan data pemilih akurat, pemberitahuan tersampaikan kepada pemilih, jumlah logistik serta pendistribusiannya tepat jumlah dan tepat waktu, dan tempat pemungutan suara (TPS) didirikan satu hari sebelum pemungutan suara.
Namun, saat pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur pada Minggu 10 Maret 2024, Bawaslu mengidentifikasi beberapa kerawanan yang perlu diwaspadai. Salah satunya adalah adanya pemilih dengan nama yang sama tanpa nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor.
Selain itu, terdapat potensi pemberitahuan PSU yang tidak tepat sasaran pada formulir model C pemberitahuan dan masih ada ketidaksesuaian antara NIK dengan informasi lokasi DPT KSK/TPSLN.
Meskipun demikian, Bawaslu RI terus melakukan pengawasan untuk memastikan distribusi logistik tiba di TPSLN atau KSK sebelum pelaksanaan PSU dibuka. Jumlah surat suara yang diterima sebanyak 62.217 ditambah 2 persen.
Pemilu ulang di Kuala Lumpur diadakan karena adanya dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Proses pemilu di Kuala Lumpur juga melanggar administrasi sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Bawaslu RI meyakini bahwa pemilu ulang di Kuala Lumpur tetap dapat berjalan dengan baik dan lancar meskipun ada beberapa kendala yang perlu dicermati.