Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto menegaskan bahwa kantor Wali Kota Semarang sedang diselidiki terkait dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Selain itu, juga terdapat dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Tessa menyebut bahwa KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi empat orang dari Kota Semarang, termasuk dua penyelenggara negara dan dua swasta. Langkah ini diambil dalam konteks penyidikan yang sedang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
Tessa juga menyatakan bahwa ada dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024.
KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri atau surat cegah tangkal (cekal) pada 12 Juli 2024 untuk empat orang, termasuk dua penyelenggara negara dan dua swasta. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan seiring berjalannya proses penyidikan. Tessa menegaskan bahwa saat ini belum bisa menyampaikan nama dan inisial tersangka.