Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah memberhentikan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan karena diduga terlibat dalam manipulasi perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.
Menurut Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana, sudah ada lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinonaktifkan karena melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu. Awalnya, dua anggota PPK Pakisjaya diberhentikan, kemudian satu anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru dua anggota PPK Cikampek juga dinonaktifkan.
Mereka diduga melakukan manipulasi perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang dengan menggeser suara dari satu calon ke calon lain. KPU Karawang telah menemukan bukti dan pengakuan mengenai penggeseran suara ini.
Keputusan untuk menonaktifkan kelima anggota PPK ini diambil setelah KPU menemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran etika sebagai penyelenggara pemilu. Mereka akan menjalani sidang etik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Salah satu anggota dan ketua PPK Cikampek dinonaktifkan karena diduga melakukan penggeseran suara antara dua calon legislatif, yang merugikan salah satu calon dari PKB. Sementara itu, satu anggota PPK Lemahabang dinonaktifkan karena menggeser suara antara dua calon dari Partai Golkar.
Dua anggota PPK Pakisjaya juga dinonaktifkan setelah mengakui melakukan penggeseran suara antara dua calon dari Partai Demokrat, yang merugikan calon lainnya. Upaya KPU Karawang ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilu dan menjamin keadilan bagi semua calon legislatif.