Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada publik agar tidak terpengaruh oleh hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan (AMDK).
Informasi yang beredar tentang hasil uji lab bromat pada sejumlah AMDK yang menyerang salah satu merek telah disebut hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Informasi tersebut tidak memiliki sumber yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Hasil uji dari Balai Besar Industri Argo (BBIA) menunjukkan bahwa kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB, jauh di bawah ambang batas yang aman yaitu 10 PPB menurut WHO. BPOM juga menyatakan bahwa kadar bromat dalam seluruh AMDK di Indonesia, termasuk Le Minerale, telah memenuhi ketentuan keamanan dan tidak melebihi ambang batas yang berbahaya bagi tubuh.
YKMI dan MUI menekankan pentingnya mengembalikan informasi mengenai kandungan suatu makanan atau minuman kepada badan otoritas resmi, yaitu BPOM. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada influencer yang bukan ahli di bidangnya.
MUI juga mengajak masyarakat untuk menghindari hoaks dan memilah informasi melalui sumber yang kompeten dan valid, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Produk-produk yang beredar di Indonesia telah diaudit oleh lembaga berkompeten seperti BPOM, sehingga sudah terjamin aman untuk dikonsumsi.
Dengan demikian, informasi hoaks mengenai isu bromat di AMDK harus dihindari agar tidak menyesatkan konsumen dan tidak merusak nama baik produsen minuman. Semua informasi yang berkaitan dengan kesehatan makanan dan minuman sebaiknya dipercayakan kepada otoritas yang berwenang dan kompeten.