Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirim surat kepada provider layanan internet Biznet terkait dugaan kebocoran data pelanggan sebanyak 380 ribu. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Biznet mengenai kejadian tersebut. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memberikan balasan atas surat tersebut.
Semuel juga menekankan pentingnya perusahaan menjaga keamanan data pribadi masyarakat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan data pribadi yang mereka kelola karena data tersebut merupakan milik masyarakat.
Kebocoran data dapat menimbulkan kerugian dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus terus meningkatkan keamanan siber mereka guna melindungi data pribadi pengguna dan mematuhi aturan yang berlaku.
Pada tanggal 10 Maret 2024, Biznet menjadi korban serangan siber yang diduga dilakukan oleh insider threat. Data yang diduga bocor meliputi nama pengguna, email, NIK, NPWP, nomor ponsel, alamat, dan data pribadi lainnya. Biznet telah melakukan investigasi dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika terbukti ada oknum yang melanggar hukum dalam dugaan kebocoran data tersebut.