Lingkar.co – Aliansi Mahasiswa Jawa Tengah memberikan apresiasi atas tindakan cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya sebagai tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi di Kota Semarang.
Menurut Koordinator Aliansi Mahasiswa Jateng Cabang Kota Semarang, Lutfi Nur Lana, pada Jumat (19/7/2024), “Kami sangat mengapresiasi kinerja KPK yang melakukan penggeledahan di Balai Kota ruang Wali Kota Semarang dan langsung menetapkan Wali Kota dan suaminya sebagai tersangka, serta akan meminta keterangan dari beberapa kepala dinas di Kota Semarang.”
Aliansi Mahasiswa Jateng juga mendesak KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tidak memihak, mengingat kasus ini telah menimbulkan kehebohan di kalangan warga Semarang dan Jawa Tengah.
Beberapa kasus yang membuat Wali Kota Semarang menjadi tersangka adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 hingga 2024.
Aliansi Mahasiswa Jateng berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini tanpa kecolongan barang bukti yang belum ditemukan, karena hal ini berkaitan dengan proses penyidikan.
Pihak Aliansi juga menekankan bahwa korupsi terkait pemerasan diatur dalam regulasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. Mereka juga mendesak KPK untuk mengelola kasus ini dengan profesional, optimal, intensif, efektif, dan berkelanjutan.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” tambahnya.
Aliansi Mahasiswa Jateng mengingatkan bahwa wewenang KPK hanya terbatas pada kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum atau penyelenggara negara.
Penulis: Miftahus Salam