Polda Jateng menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir aksi perang sarung dan akan menindak pelaku sesuai dengan hukum jika terbukti melanggar KUH Pidana. Fenomena ini dianggap sangat meresahkan, terutama saat bulan Ramadan, dan tidak lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menyatakan bahwa aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum. Para pelaku seringkali sengaja memasukkan benda berbahaya seperti batu, gir motor, atau besi dalam sarung untuk melukai lawan mereka. Hal ini dianggap serius dan tidak dapat dibiarkan.
Pelaku aksi perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan. Jika aksi ini mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga lima belas tahun.
Kabidhumas juga mengapresiasi laporan masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung, yang membantu pihak kepolisian untuk menggagalkan aksi tersebut. Pihak kepolisian akan merespons laporan tersebut dengan cepat dan meningkatkan patroli selama bulan Ramadan untuk menjaga keamanan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kabidhumas juga mengimbau agar orang tua lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka, terutama dalam hal penggunaan kendaraan bermotor. Masa ops keselamatan lalu lintas masih berlangsung, dan para orang tua diminta untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang berbahaya.