Minggu, 21 Juli 2024 – 00:04 WIB
Jakarta – Pemerintah akan mewajibkan semua pengguna kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) pada tahun 2025 mendatang.
Namun, apa sebenarnya pengertian dan mekanisme dari asuransi kendaraan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) tersebut? Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menjelaskan bahwa TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan tersebut menyebabkan kerugian pada orang lain.
“Aturannya mengenai kewajiban memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga alias TPL didasarkan pada Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan,” kata Budi.
Asuransi wajib ini tidak hanya mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dapat mencakup area lain sesuai kebijakan pemerintah. Asuransi ini akan membantu melindungi konsumen dan mendorong literasi serta inklusi dalam industri perasuransian.
Budi menegaskan bahwa kewajiban asuransi kendaraan TPL ini akan dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK. Peraturan terkait asuransi kendaraan pihak ketiga ini masih dalam proses penggodokan oleh Kementerian Keuangan, OJK, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dia berharap bahwa kewajiban ini tidak akan menimbulkan beban berat bagi masyarakat. Aturan mengenai asuransi kendaraan pihak ketiga tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diperkirakan akan terbit pada sekitar bulan Januari 2025, dua tahun setelah UU P2SK ditetapkan.
Halaman Selanjutnya
Namun, untuk asuransi kendaraan TPL itu sendiri, Budi menjelaskan bahwa kewajiban ini akan menjadi biaya bagi setiap pemilik kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK.