Jumat, 22 Maret 2024 – 00:17 WIB
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi, soal rencana Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca Juga :
Deretan ‘Privilege’ yang Didapat PIK-BSD Usai Ditetapkan Jokowi Jadi PSN
Purbaya menilai, kenaikan PPN itu memang perlu dilakukan Pemerintah untuk menaikkan pendapatan pajak. Namun menurutnya, lebih baik jika Pemerintah memperbaiki sistem perpajakan.
“PPN 12 persen diperlukan untuk menaikkan pendapatan negara mungkin di satu sisi memang betul. Tapi saya kritisi lebih bagus diperbaiki sistem yang ada sehingga dari yang ada misal 11 persen kan, tapi masuk semua,” kata Purbaya di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca Juga :
Jokowi Tegaskan Enggak Janji Bansos Dilanjutkan
Purbaya mengatakan, apabila Pemerintah memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk membiayai kebutuhan negara, maka kenaikan PPN yang besar tidak perlu dilakukan.
Baca Juga :
Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi
“Saya lihat juga dari kelebihan dari uang pemerintah setiap tahun yang tidak terpakai, tidak butuh juga kenaikan PPN sebesar itu,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan program dan kebijakan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlanjut di masa kepemimpinan presiden selanjutnya.
Keberlanjutan itu termasuk rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Untuk saat ini tarif PPN diketahui sebesar 11 persen, yang sudah berlaku sejak 2022.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga dalam media briefing di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Airlangga mengatakan, detail pos-pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 baru akan ada pada April 2024. Hal ini sesuai dengan sudah adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil Pilpres.
“Penyusunan APBN pos-posnya detailnya satu bulan ke depan, tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan KPU 20 Maret. Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Keberlanjutan itu termasuk rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Untuk saat ini tarif PPN diketahui sebesar 11 persen, yang sudah berlaku sejak 2022.