Dokter spesialis ilmu kesehatan telinga hidung tenggorok, bedah kepala dan leher RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo menegaskan bahwa alat bantu dengar tidak dapat dipakai seumur hidup oleh pasien dengan gangguan pendengaran.
Dr.dr. Ronny Suwento, Sp.THTBKL, Subsp.K(K), mengatakan bahwa alat bantu dengar seharusnya seperti sepatu yang harus diganti sesuai dengan kondisi kaki saat ini. Jenis alat bantu dengar harus disesuaikan dengan keparahan gangguan pendengaran dan bentuk telinga pasien, serta spesifikasinya dapat berubah seiring dengan pertambahan usia.
Pada bayi yang baru lahir dengan gangguan pendengaran, alat bantu dengar yang diberikan harus sesuai standar agar tidak mengganggu aktivitasnya. Penyesuaian alat bantu dengar juga harus mempertimbangkan kondisi fisik pasien, seperti bentuk dan ukuran telinga yang berbeda-beda pada setiap individu.
Dr. Ronny juga menyarankan agar orang tua memeriksakan telinga anaknya segera setelah lahir, dalam kurun waktu 48 jam, untuk mendeteksi faktor risiko gangguan pendengaran atau potensi masalah di masa depan. Pemeriksaan dapat diulang saat anak berusia tiga bulan guna memastikan diagnosis sebelumnya dan menentukan tata laksana medis yang sesuai.
Pentingnya pemeriksaan telinga ini juga merupakan bentuk kepedulian dari fasilitas kesehatan terhadap calon ibu, selain hanya fokus pada prosedur persalinan. Ini juga membantu dalam pencegahan gangguan pendengaran dan menjamin kualitas hidup yang lebih baik bagi pasien.