Jumat, 22 Maret 2024 – 06:59 WIB
Medan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin mengeluarkan surat edaran tentang perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H karyawan atau pegawainya tepat waktu. Paling lama H-7 Lebaran tahun 2024 ini.
Baca Juga :
Puncak Arus Mudik Lebaran Via Tol Diprediksi Terjadi pada 6 April 2024
Surat edaran itu, dengan nomor 505.15.14.1/2650/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dimana, pembayaran THR keagamaan tepat waktu tersebut, juga diatur tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Sumut, Dr Ismael P Sinaga mengatakan pihaknya, melakukan sosialisasi langsung dengan mendatangi sejumlah perusahaan terkait dengan surat edaran Pj Gubsu tersebut.
Baca Juga :
4 Ruas Tol saat Mudik Lebaran 2024 Bakal Digratiskan, Ini Daftar dan Jadwalnya
Edaran gubernur tersebut untuk memastikan pekerja/buruh menerima THR tepat waktu, serta untuk mematuhi ketentuan lainnya soal THR, yang juga diamanatkan Permenaker No 6 Tahun 2016.
Tim Dinas Ketenagakerjaan Sumut, dipimpin Ismail Sinaga, pada Rabu kemarin, 20 Maret 2024. Pihaknya, mengunjungi PT Industri Karet Deli, PT Palmindo, PT Aneka Gas Industri, dan beberapa perusahaan lainnya yang telah dijadwalkan.
Baca Juga :
Diprediksi 18 Juta Pergerakan Orang di Jateng selama Arus Mudik Lebaran 2024, Uang Berputar Rp14 T
“Kita sosialisasikan edaran gubernur soal pembayaran THR dan alhamdulillah PT Industri Karet Deli siap membayarkan THR bagi seluruh karyawan pada 28 Maret 2024, nanti,” ucap Ismael kepada wartawan, Kamis, 21 Maret 2024.
Inovasi dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Sumut itu, mendapat apresiasi dari Pj Gubsu. Yang dinilai hadirnya pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat sebagai pekerja.
Dalam kunjungan tersebut, turut mendampingi Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sevline Rosdiana Butet, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Makmur Tinambunan dan Kabid HUbungan Industrial dan Jamsos Ririn Bidasari.
Ismail mengatakan, PT Palmindo juga menyatakan komitmen yang sama, menjalankan surat edaran Pj Gubsu tersebut. Sehingga karyawan merayakan Idul Fitri dapat memenuhi kebutuhannya.
“Palmindo membayarkan THR pada awal April, itu artinya masih jauh dari hari H dan ini kita apresiasi,” jelas mantan Kepala BKAD Sumut itu.
Meski sejumlah perusahaan tersebut telah menyatakan komitmennya, namun Ismael Sinaga mengatakan pihaknya akan terus mengawasi bagaimana realisasinya.
“Tim Pengawas tetap bergerak,” jelasnya.
Ismael mengharapkan Bupati dan Walikota di Sumut agar bersama-sama mengawasi pelaksanaan edaran Pj Gubernur Sumut, tentang pembayaran THR tepat waktu tersebut.
“Sesuai arahan Pak Pj Gubsu Hassanudin, mari sama-sama memastikan THR pekerja buruh dibayar tepat waktu. Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk terpenuhinya hak-hak pekerja,” jelas Ismael.
Di sisi lain, Ismael mengimbau agar masing-masing Pemkab/Pemko membuka Posko Pengaduan THR, untuk mengakomodir bilamana ada persoalan antara perusahaan dan pekerja/buruh yang menguat THR tidak dibayar ataupun tidak dibayar penuh.
Terpisah, Pj Gubernur Sumut, Hassanudin mengimbau kepada pelaku usaha agar membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Untuk itu, saya berharap kerja sama perusahaan supaya bisa membayarkan THR para pekerjanya,” kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Imbauan itu juga sudah disosialisasikan melalui Surat Edaran yang dikirim kepada para bupati dan walikota se-Sumut. Selain itu, Pemprov Sumut juga sudah membuka Posko Pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR yang ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di enam wilayah.
“Ini salah satu support dari Pemprov Sumut dengan mengeluarkan surat edaran atau instruksi (terkait pembayaran THR),” tutur Hassanudin.
Halaman Selanjutnya
Inovasi dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Sumut itu, mendapat apresiasi dari Pj Gubsu. Yang dinilai hadirnya pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat sebagai pekerja.