Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang berharap Rancangan Undang-Undang terkait hak paten dan merek yang sedang dibahas dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah di Indonesia untuk menemukan inovasi baru. Menurut Anggota DPD RI Teras Narang, RUU tersebut harus memudahkan para penemu dari daerah untuk mengurus hak paten mereka tanpa hambatan.
Teras Narang juga menekankan perlunya pemerintah memberikan perlindungan yang baik terhadap hak paten atas penemuan-penemuan yang berkontribusi bagi kemajuan daerah, bangsa, dan negara. Dia menyatakan bahwa perubahan Undang-undang Paten diperlukan mengingat adanya disrupsi teknologi yang terjadi saat ini.
Sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia harus menyelaraskan undang-undang Paten demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Teras Narang berharap agar DPD RI, DPR RI, dan pemerintah dapat menciptakan RUU Paten yang relevan dengan kebutuhan saat ini, sehingga dapat merangsang lahirnya penemuan-penemuan baru di daerah.
Artikel ini disusun oleh Muhammad Arif Hidayat/Jaya W Manurung dan diedit oleh Guido Merung.opyright © ANTARA 2024.