Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengomentari materi gugatan perselisihan hasil pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo–Mahfud Md tidak memiliki substansi yang cukup.
Qodari menyoroti dua hal utama. Pertama, permintaan dari kedua kubu, 01 dan 03, untuk mendiskualifikasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dianggapnya sebagai tuntutan yang seharusnya diajukan sejak awal, sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 oleh KPU. Menurutnya, tindakan tersebut hanya pura-pura belaka dan tidak serius.
Qodari juga setuju dengan pendapat kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, bahwa melalui momen penting seperti pengambilan nomor urut capres-cawapres dan debat kandidat, Gibran telah diakui secara tidak langsung sebagai cawapres yang sah. Namun, menurut Qodari, meminta diskualifikasi setelah kalah adalah tindakan yang terlambat.
Selain itu, Qodari menyayangkan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK tidak mengikutsertakan selisih angka dari masing-masing kandidat untuk dibandingkan dengan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. Menurutnya, jika gugatan ingin dipertimbangkan dan dikabulkan oleh hakim MK, syarat formil ini harus dipenuhi.
Menurut Qodari, dalam proses hukum, penting bagi pemohon gugatan untuk mematuhi syarat formil yang ada. Sebab, di Mahkamah Konstitusi, lawan yang dihadapi bukanlah kandidat lain atau orang lain, melainkan KPU itu sendiri. Oleh karena itu, aspek formil harus dipenuhi demi mendapatkan keputusan yang sesuai dengan hukum.
Teks asli: https://img.antaranews.com/cache/800×533/2020/02/16/IMG_20200216_142449_5.jpg