Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Dede Sri Kartini menyatakan bahwa pertimbangan utama dalam penunjukan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi adalah kemampuan membaca data. Menurut Dede, anggota Dewan tersebut harus memiliki pengalaman dalam perencanaan pembangunan dan memahami data-data di kawasan tersebut. Selain itu, mereka juga harus memiliki solusi yang tepat untuk permasalahan-permasalahan yang terjadi di daerah tersebut.
Dede menegaskan bahwa penunjukan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi tidak boleh menjadi sarana bagi-bagi jabatan. Ia menekankan pentingnya agar Presiden memilih anggota Dewan tersebut berdasarkan kemampuan dan bukan karena pertimbangan politis.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Penunjukan Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi akan dilakukan oleh Presiden sesuai dengan Pasal 55 ayat (3) dalam RUU tersebut.
RUU Daerah Khusus Jakarta diperlukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kesepakatan ini disepakati oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.