Pada Jumat, 5 April 2024 – 18:00 WIB, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan tentang kasus korupsi di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada medio 2015-2022 sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Arifin menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan, karena Kementerian ESDM hanya bertanggung jawab untuk menerbitkan izin pertambangan. Dia menekankan perlu adanya kerja sama antar instansi untuk menangani kasus ini.
Dalam upaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, Arifin juga menyoroti peran platform Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA) yang dapat memantau dan mencatat produksi pertambangan mineral dan batu bara secara rinci. Meskipun saat ini SIMBARA hanya mencakup komoditas batu bara, Kementerian ESDM akan mempercepat integrasi komoditas lain ke dalam platform tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga menilai kasus di PT Timah sebagai pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk mempercepat digitalisasi sektor pertambangan nasional. Dia berharap semua kementerian dapat terhubung ke platform SIMBARA untuk meningkatkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.