Sabtu, 6 April 2024 – 17:08 WIB
Jakarta – Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menjelaskan mengenai keterlambatan pembayaran gaji dan THR karyawan PT Dirgantara Indonesia (Persero) PTDI.
Dia menyatakan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh ketidakcocokan antara penerimaan dan pengeluaran kas (cash mismatch) di PTDI.
Menurut Kartika, masalah ini terjadi karena adanya permasalahan dalam proyek yang sedang dikerjakan oleh PTDI, sehingga berdampak pada keuangan perusahaan.
Meskipun demikian, Tiko memastikan bahwa PTDI telah melakukan pembayaran THR dan gaji karyawan, dan masalah tersebut telah terselesaikan.
Sebelumnya, manajemen PTDI telah menegaskan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1445 H dan gaji karyawan bulan Maret 2024 telah selesai dilakukan.
Sekretaris Perusahaan PTDI, Gemma Grimaldi, menyatakan bahwa pembayaran THR tersebut sesuai dengan regulasi tata kerja yang berlaku, dimana THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk gaji karyawan bulan Maret 2024 yang belum dibayarkan, Gemma memastikan bahwa pembayarannya akan dilakukan sebelum akhir pekan pertama April 2024.