Senin, 8 April 2024 – 19:35 WIB
Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF). Hal ini dilakukan untuk mengikuti hasil Rapat Pleno FATF yang telah menerima Indonesia sebagai anggota ke-40.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Jakarta, Senin. 8 April 2024 mengungkapkan bahwa dengan penandatanganan dokumen tersebut, Indonesia semakin memperkokoh komitmennya di kancah global untuk turut serta dalam memerangi berbagai kejahatan keuangan global yang terus berkembang dan perlu dicegah serta diberantas secepat mungkin.
Dia menjelaskan bahwa dengan Indonesia menjadi anggota FATF, negeri ini akan mendapatkan sejumlah manfaat, seperti peningkatan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap integritas sistem keuangan Indonesia. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan dan menjadi daya tarik bagi investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.
Ivan juga menyatakan bahwa keanggotaan tersebut akan meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam mengungkap kasus-kasus terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal. Ketiga tindak pidana tersebut telah dikategorikan sebagai kejahatan transnasional, sehingga kerja sama global sangat diperlukan. PPATK berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan pencucian uang global, seperti judi daring, perdagangan orang, dan Business Email Compromise (BEC), dengan bekerja sama dengan negara-negara lain.
Selain itu, bergabung sebagai anggota FATF memungkinkan pemerintah Indonesia untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan strategis global terkait ketiga tindak pidana tersebut berdasarkan perspektif dan kepentingan nasional. Indonesia juga dapat berbagi pengalaman dan praktik terbaik dengan negara-negara lain dalam berbagai forum FATF mengenai upaya antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dengan resmi berlakunya Keppres Nomor 14 Tahun 2024, Indonesia dapat aktif mengikuti program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh FATF. Ivan menekankan bahwa berbagai forum global yang diselenggarakan FATF harus diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia dalam menjaga dan membangun sistem keuangan global yang berintegritas.