Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Berdasarkan UU tersebut, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan khusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Pasal 63 UU tersebut menjelaskan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan di Daerah Khusus Jakarta masih dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur rencana induk IKN untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap.
Pengesahan UU DKJ dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 25 April 2024. Artikel ini juga menyertakan bacaan terkait UU DKJ yang menyarankan pemilik kendaraan di Jakarta untuk melakukan uji emisi, serta dukungan dari Kemendagri dan DPR terhadap penyatuan kekuatan antara Jakarta dan kawasan aglomerasi.