KPU Sumatera Utara Menunda Penetapan Calon Terpilih karena Sengketa PHPU
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menunda penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih karena terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, mengungkapkan bahwa terdapat sengketa PHPU caleg di beberapa kabupaten/kota di Sumut yang terdaftar di BRPK MK. Kabupaten/kota yang terkena sengketa antara lain Kabupaten Nias Selatan, Sergai, Deliserdang, Samosir, Nias Barat, Labuhanbatu Utara, Medan, Batubara, Padanglawas, Toba, dan Tapanuli Selatan.
Sengketa tersebut melibatkan calon anggota legislatif dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota, termasuk untuk DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Oleh karena itu, KPU Sumut belum dapat menjadwalkan penetapan caleg terpilih untuk Pemilu 2024.
Robby juga menyampaikan bahwa KPU RI akan memberikan arahan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait penetapan calon legislatif. Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu jadwal penetapan caleg terpilih.
Sebelumnya, KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi dari seluruh kabupaten/kota di Sumut. Meskipun dihujani interupsi dari saksi-saksi, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara berjalan lancar.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumut dan pihak terkait atas dukungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Proses penetapan caleg terpilih akan dilakukan setelah penyelesaian sengketa PHPU.