Mahar pernikahan adalah salah satu kebutuhan penting dalam prosesi pernikahan, terutama dalam agama Islam. Mahar pernikahan dikenal sebagai mas kawin yang merupakan pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita saat pernikahan.
Secara umum, mahar pernikahan adalah sejumlah harta yang harus diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai syarat sah pernikahan dalam Islam. Dalam Surah an-Nisa ayat 4, Allah menyatakan, “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.
Harta mahar pernikahan dapat berupa berbagai jenis seperti seperangkat alat sholat, uang, emas, barang berharga, atau hal lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Mahar pernikahan tidak harus berjumlah besar atau mewah, namun harus sesuai dengan kemampuan mempelai pria dan bernilai di mata mempelai wanita.
Mahar pernikahan dianggap sebagai tanda penghargaan dan tanggung jawab suami dalam Islam. Selain itu, mahar pernikahan juga berfungsi sebagai jaminan finansial bagi mempelai wanita dalam kondisi-kondisi yang tidak diinginkan seperti perceraian.
Dalam hukum Islam, mahar pernikahan merupakan syarat sah pernikahan yang harus dipenuhi dan jumlah serta bentuk mahar disepakati oleh kedua belah pihak. Islam mendorong agar mahar pernikahan tidak memberatkan mempelai pria dan disarankan agar tidak menetapkan mahar yang terlalu tinggi.
Dengan memahami makna dan pentingnya mahar pernikahan, diharapkan pasangan calon pengantin dapat memilih mahar yang sesuai untuk membawa berkah dan keharmonisan dalam rumah tangga.