Selasa, 14 Mei 2024 – 10:43 WIB
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, sebanyak 5.000 rekening judi online sudah diblokir oleh OJK sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.
Baca Juga :
OJK: Volatilitas Rupiah Tak Berpengaruh ke Permodalan Bank Berdasarkan Hasil Stress Test
“OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Hingga Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan terkait judi online,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
Baca Juga :
Pernah Diblokir Kominfo Karena Berpotensi Jadi Judi Online, HGI Hapus Fitur Kirim Koin
Dian menegaskan, pemblokiran ribuan rekening tersebut sudah berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat kegiatan judi online.
Dia menegakkan, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
Baca Juga :
Pelajar Hingga Mahasiswa Indonesia Banyak Jadi Korban, Ini Beda Judi Online dan Game Online
Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko polhukam) RI, Hadi Tjahjanto mengungkapkan perputaran uang pada tiga bulan pertama di tahun 2024 terkait judi online sebanyak Rp 100 triliun.
Awalnya, Hadi mengatakan peningkatan signifikan terkait transaksi janggal terkait judi online temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2017 hingga 2024. Hadi juga menyebut temuan itu mencatat sebanyak 3,2 juta warga di Indonesia bermain judi online sejak tahun 2023.
“PPATK mencatat, sejak 2017 sampai 2024, itu terjadi peningkatan judi online secara signifikan. Berdasarkan data yang ada di PPATK, tahun 2023 itu sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online, 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp 100 ribu,” kata Hadi di Kantor Kemenkopolhukam RI, dikutip Rabu, 24 April 2024.
Hadi menambahkan adanya perputaran uang terkait judi online pada tahun 2023 sebanyak Rp 327 triliun. Sementra itu, pada tiga bulan awal di tahun 2024, tercatat transaksi judi online sebesar Rp 100 triliun.
“Dan dicatat bahwa perputaran yang di tahun 2023 itu mencapai Rp 327 triliun, agregat, keluar masuk, keluar masuk, itu tercatat Rp 327 triliun, itu berasal dari 168 transaksi. Dan triwulan pertama 2024 ini, tercatat Rp 100 triliun, luar biasa, ini juga agregat ya,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
“PPATK mencatat, sejak 2017 sampai 2024, itu terjadi peningkatan judi online secara signifikan. Berdasarkan data yang ada di PPATK, tahun 2023 itu sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online, 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp 100 ribu,” kata Hadi di Kantor Kemenkopolhukam RI, dikutip Rabu, 24 April 2024.