Jumat, 24 Mei 2024 – 15:05 WIB
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha. Hal ini seiring dengan dicabutnya izin BPR tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS,” kata Dimas dikutip dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024.
Dimas menuturkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Sedangkan bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dia menghimbau nasabah BPR Jepara Artha agar tetap tenang, dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” jelasnya.
Selanjutnya Dimas menegaskan, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” imbuhnya.