Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan berkendara. Menurutnya, penggolongan SIM tersebut memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor sudah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi yang baik.
Bamsoet juga menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam menyosialisasikan pembuatan SIM C1 kepada berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C digunakan untuk sepeda motor dengan mesin hingga 250 cc, SIM C1 untuk mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin di atas 500 cc.
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki SIM C minimal satu tahun. Begitu pula untuk SIM C2, yang akan diluncurkan tahun depan, harus memiliki SIM C1 minimal satu tahun.
Bamsoet juga menyoroti pentingnya pengendara memiliki SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan mereka. Menurutnya, ini akan membantu meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengemudi serta meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Dia juga mencatat bahwa sekitar 61% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, terutama terkait dengan kemampuan dan karakter pengemudi. Oleh karena itu, penting bagi semua pengendara untuk memiliki SIM dan mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga keselamatan bersama.