Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Provinsi Papua meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri sebagai calon bupati (Cabup) dan wakil bupati (Cawabup) untuk mengundurkan diri sebelum melakukan proses pendaftaran resmi.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J Tunya, menyatakan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah dimulai, dan setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun, dalam proses pendaftaran resmi di KPU, ASN aktif diwajibkan untuk menyertakan bukti bahwa mereka telah mengundurkan diri atau memilih pensiun dini dari jabatan PNS.
Efra menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengatur mengenai ketentuan bagi ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada. ASN aktif yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sesuai dengan Pasal 56 dan 59 ayat 3.
Selain itu, Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) juga menjelaskan bahwa setiap ASN aktif harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Jika ASN tidak mengikuti aturan ini, mereka dapat didiskualifikasi dalam tahapan verifikasi administrasi di KPU.
Efra menegaskan pentingnya untuk taat pada aturan yang ada, sehingga ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Beberapa nama pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura yang bersiap maju sebagai calon kepala daerah antara lain Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi, Kepala Dinas Pendidikan Ted Y Mokay, Asisten III Bidang Administrasi Umum John Wicklif Tegai, Sakarudin, dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua Jan Jap L Ormuseray.
Sejumlah pejabat tersebut diharapkan untuk mematuhi aturan mengenai pengunduran diri sebelum resmi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.