Strategi Terbaik untuk Menghadapi Penyadapan Digital
Brigadir Jenderal I Made Astawa, Wakil Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88, menjelaskan bahwa kewenangan penyadapan telah diatur dengan jelas berdasarkan Undang-Undang dan melalui proses yang kompleks. Setiap lembaga yang melakukan penyadapan diberikan kewenangan sesuai dengan jenis kejahatan yang ditangani.
Pada Seminar Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil yang diadakan oleh Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Made Astawa menekankan bahwa penyadapan harus melalui proses perizinan yang ketat dan harus mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun demikian, Simon Runturambi, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI, mengingatkan pentingnya tata kelola intelijen yang baik dalam penggunaan teknologi pengawasan. Hal ini melibatkan kepemimpinan yang efektif dan penguasaan batasan kewenangan untuk menjaga balik keamanan nasional tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
Di seminar ini, laporan Amnesty International menjadi fokus utama pembahasan, yang memicu diskusi seputar perlindungan data, kewenangan penyadapan, dan tata kelola intelijen yang efektif. Perbincangan juga melibatkan isu penggunaan alat sadap atau spyware, yang melibatkan aspek teknis, hukum, etika, dan keamanan.
Asra Virgianita, Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI, menyoroti pentingnya seminar ini dalam konteks kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal keamanan nasional dan kebebasan sipil. Sementara itu, Sulistyo dari Badan Siber dan Sandi Negara menekankan bahwa penggunaan spyware berkaitan dengan pencurian data dan potensi penyalahgunaannya minim.
Ahli yang hadir dalam seminar memberikan berbagai perspektif tentang cara menghadapi laporan Amnesty International dengan efektif. Seminar ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan yang dihadapi dalam menghadapi penggunaan spyware, serta membuka peluang untuk langkah-langkah lanjutan dalam penanganan isu tersebut.
Sumber: https://mediaindonesia.com/jabar/berita/674963/jurus-menghadapi-ancaman-penggunaan-alat-sadap-dan-keamanan-digital-di-era-modern