Pemerintah Desa (Pemdes) Karangasem di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, sedang digugat oleh empat warga karena diduga menyita tanah seluas 1,7 hektare. Para penggugat ini merupakan keluarga yang terdiri dari Karmin, Kasno, Siem, dan Parju, yang semuanya adalah anak dari Kasman, pemilik tanah yang diduga diserobot oleh Pemdes Karangasem. Tanah yang disoal ini terletak di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kabupaten Grobogan.
Gugatan tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri Purwodadi. Kuasa hukum para penggugat, M. Amal Lutfiansyah, mengungkapkan bahwa kliennya adalah ahli waris dari almarhum Kasman yang meninggal pada tahun 1965. Mereka baru mengetahui bahwa tanah milik ayah mereka diserobot pada tahun 2022.
Selama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mereka mendatangi pemerintah desa untuk menanyakan tanah ayah mereka, namun terkejut saat mengetahui bahwa tanah tersebut sudah disertifikasi atas nama Pemerintah Desa Karangasem pada tahun 1970. Mereka menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan warga yang tidak mampu.
Setelah perkara ini diangkat ke pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa tidak ada peralihan atas tanah tersebut, menunjukkan bahwa tidak ada pembelian yang sah oleh Pemerintah Desa Karangasem dari warga. Saat ini, tanah tersebut telah dibangun beberapa bangunan seperti SD negeri, kolam renang, dan sumber mata air. Keluarga penggugat hanya meminta sisa tanah yang belum dibangun fasilitas untuk dibangun rumah, karena mereka saat ini belum memiliki rumah.
Kepala Desa Karangasem, Kanto, menyatakan bahwa lahan tersebut sudah atas nama Pemerintah Desa Karangasem sejak tahun 1970 dan mereka akan mempertahankan aset desa tersebut. Mereka akan mengikuti keputusan pengadilan terkait kepemilikan tanah tersebut. Jika pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut milik warga, maka mereka akan mengembalikannya.