Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tidak menghadiri panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pernyataannya mengenai amendemen UUD. Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan bahwa klarifikasi yang dikirim oleh Bamsoet dalam bentuk surat tidak bisa diterima karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Sebagai hasilnya, MKD DPR memutuskan untuk memanggil Bamsoet di waktu yang akan ditentukan lebih lanjut. MKD DPR akan menentukan keputusan terkait masalah ini dalam agenda sidang selanjutnya. MKD DPR berpendapat bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR RI tersebut, namun belum dapat menentukan sanksi yang akan diberikan.
Adang Daradjatun menyatakan bahwa keputusan tentang sanksi akan diputuskan setelah musyawarah. Bambang Soesatyo telah dilaporkan atas pernyataannya terkait dukungan fraksi terhadap amendemen UUD 1945 oleh seseorang bernama Azhari. Laporan tersebut didasarkan pada berita yang dimuat di media online.
Sumber: ANTARA 2024