Senin, 24 Juni 2024 – 18:50 WIB
Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, angkat bicara mengenai sindiran Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang terkait aturan bea masuk yang belum diperpanjang hingga saat ini. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain yang telah berakhir pada 8 November 2022.
Sri Mulyani menyatakan bahwa terkait BMTP tersebut, ia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Karena saat ini pihaknya sedang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Oh mengenai kain. Nanti saya akan melihatnya, saya tidak terlibat di semuanya, nanti saya periksa mengenai itu,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyoroti ketidakkonsistenan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam mendukung industri tekstil di dalam negeri.
Dia menilai bahwa ketidakkonsistenan tersebut terlihat dari masalah BMTP Kain, yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 namun hingga saat ini perpanjangannya belum diterbitkan. Sehingga industri tekstil mengalami tekanan.
Kemenperin sendiri dalam 5 tahun terakhir telah berusaha untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil nasional dari persaingan global dan pasar domestik. Secara global, Kemenperin juga terus berusaha untuk memperluas pasar dengan mempertahankan kualitas produksi.
Terlebih lagi, produk-produk tekstil buatan Indonesia, seperti pakaian jadi dan alas kaki, juga telah mendapatkan pasar sendiri di beberapa negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat (AS), Jepang, dan beberapa negara Uni Eropa lainnya.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor akibat permasalahan geopolitik global, yang berpengaruh pada daya beli konsumen di negara tujuan ekspor,” ujarnya.