Rabu, 3 Juli 2024 – 20:51 WIB
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui cuti melahirkan untuk seorang ibu maksimal 6 bulan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2024.
Baca Juga :
Pertimbangan PDIP Usung Kaesang Diputuskan di Pilkada Jateng melalui Rapat DPP, Kata Wasekjen
Hal ini pun direspons oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang. Dia mengatakan, pihaknya memang belum membaca mengenai UU 4/2024 ini. Namun bila berkaca pada draf sebelumnya, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait adanya cuti maksimal 6 bulan bagi ibu yang melahirkan.
“Kalau kita lihat draft-nya yang dulu bahwa kami sebenarnya tidak mempermasalahkan dengan adanya aturan ini. Karena di sana ada klausul bahwasanya tambahan cuti tiga bulan itu apabila ditemukan kondisi-kondisi atau kelainan-kelainan tertentu, baik untuk si bayi maupun ibunya dalam hal ini,” kata Sarman kepada VIVA, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga :
Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU
Sarman mengatakan, bila nantinya pekerja yang melahirkan itu mengalami masalah kesehatan, maka Pengusaha meminta agar ada kejelasan mengenai rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa ibu tersebut memang membutuhkan waktu cuti tambahan.
Baca Juga :
Dipecat Kasus Asusila, DKPP Beri Waktu Jokowi Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asy’ari
“Kira-kira institusi atau mungkin dari mana kami atau pengusaha mendapatkan bahwa katakanlah…