Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bea Cukai Kudus, Kodim 0720, dan Kejaksaan Negeri Rembang telah berhasil menyita 10.820 batang rokok ilegal dalam razia yang dilakukan di Kecamatan Kragan.
Pemilik toko sempat menutup tokonya saat petugas tiba, namun setelah melakukan pendekatan persuasif, tim berhasil memeriksa isi toko dan menemukan berbagai merek rokok ilegal yang sebagian disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut ditemukan 17 merek rokok ilegal dengan total 10.820 batang. Rokok ini diproduksi di luar kota seperti Madura, Malang, dan Riau.
Petugas dari Bea Cukai, Indra Cahyadi, mengatakan bahwa total kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp 10 juta, dengan nilai barang sekitar Rp. 15 juta. Barang bukti rokok ilegal ini akan dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk tindak lanjut penyidikan.
Indra juga menambahkan bahwa penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi selain penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 56 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 5 tahun.
Penulis: Miftahus Salam