Rabu, 7 Agustus 2024 – 21:20 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun Atmo menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo akan memiliki dampak serius terhadap tergerusnya sektor UMKM di Indonesia.
Baca Juga :
Total Transaksi di BNI Expo 2024 Tembus Rp 1,5 Triliun, Omzet UMKM Capai 135 Persen
Menurutnya, regulasi baru ini berpotensi mematikan sektor UMKM, khususnya pelaku usaha asongan, pedagang kaki lima, warung kelontong, dan sektor ekonomi rakyat lainnya. Padahal, pelaku UMKM merupakan tulang punggung ekonomi dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan.
“Kita ditunjuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi ini malah digerus sama pemerintah lewat regulasi ini,” kata Ali dalam rilis yang diterima VIVA Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca Juga :
Rangkaian Penindakan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Brebes
Ali khawatir UMKM harus tergulung oleh kebijakan baru ini, sebab, kata dia hal itu akan menyebabkan masalah baru bagi pemerintah, seperti terjadi potensi penurunan kontribusi ekonomi bagi negara serta meningkatnya jumlah pengangguran hingga kemiskinan.
Baca Juga :
Disnaker Ungkap 328 Ribu Warga Jakarta Pengangguran, 50% Lulusan SMA-SMK
“Padahal, dua isu ini sering disebut sebagai prioritas pemerintah untuk ditanggulangi. Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan umum,” kata dia.
Ali menyampaikan, yang memberatkan UMKM satunya adalah aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia menjelaskan, kebijakan ini akan menyebabkan penurunan yang besar dalam perputaran ekonomi masyarakat. Sebab, penjualan rokok bisa mencapai separuh dari keseluruhan omzet pedagang kecil.
“Imbas larangan ini, tentunya akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan di warung kelontong dan pedagang kaki lima, yang pada akhirnya akan memicu lonjakan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat,” ujarnya.
Dari sana, Ali menilai bahwa yang paling terimbas adalah masyarakat miskin dan UMKM yang menggantungkan roda ekonominya pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Apalagi pelaku UMKM harus menerima fakta bahwa kebijakan ini datang pada saat yang sangat buruk, di tengah terbatasnya lapangan kerja dan anjloknya omzet UMKM akibat penurunan daya beli masyarakat dan beban hidup yang semakin berat,” imbuhnya.
“Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai bagian dari pendapatan mereka,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
“Imbas larangan ini, tentunya akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan di warung kelontong dan pedagang kaki lima, yang pada akhirnya akan memicu lonjakan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat,” ujarnya.