Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo menjelang akhir masa jabatannya. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tujuan strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan benar mengenai proses pemerintahan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran disinformasi.
Sebagai lembaga pendukung Presiden, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas utama dalam menyampaikan informasi dan komunikasi mengenai kebijakan dan program yang diterapkan oleh Presiden. Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dijelaskan dalam Perpres Nomor 82 tahun 2024 meliputi analisis isu dan informasi terkait kebijakan dan program strategis Presiden, pengelolaan materi dan strategi komunikasi, penyebaran informasi dan media komunikasi, koordinasi antar lembaga, administrasi, serta tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
Kepala Komunikasi Presiden akan memimpin tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan serta bertindak sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden. Sumber pendanaan lembaga berasal dari APBN dan diatur dalam Perpres No 82 tahun 2024. Presiden Joko Widodo juga mengatur anggaran belanja dalam RAPBN tahun 2025 sebesar Rp 3.613,1 triliun, dengan alokasi untuk pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, pendapatan negara pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.996,9 triliun dari penerimaan perpajakan dan PNBP. Dengan dukungan anggaran yang memadai, Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif.