Presiden Joko Widodo telah mendirikan Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 untuk memperkuat komunikasi pemerintah dengan publik melalui media massa. Kantor ini bertugas menyebarkan informasi resmi, menjelaskan kebijakan presiden, dan memastikan pesan kepresidenan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari seorang kepala, tiga deputi, dan juru bicara presiden. Juru bicara presiden memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara presiden dan publik, menyampaikan informasi resmi, kebijakan, dan keputusan presiden kepada masyarakat dan media. Mereka juga mengelola hubungan dengan wartawan, menangani pertanyaan, klarifikasi, dan memberikan penjelasan dalam situasi krisis atau isu penting.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, juru bicara presiden menerima tugas langsung dari presiden, serta bekerja dengan kepala dan deputi di Kantor Komunikasi Kepresidenan. Mereka bertanggung jawab menyampaikan informasi resmi presiden, mengelola hubungan dengan wartawan, dan memastikan pesan presiden disampaikan dengan jelas dan efektif kepada semua pihak yang berkepentingan.
Tugas-tugas juru bicara presiden meliputi menerima dan melaksanakan tugas dari presiden, memberikan informasi terkait agenda presiden, kunjungan, dan kegiatan lain kepada media dan publik, serta memberikan keterangan resmi mengenai isu-isu strategis yang disampaikan langsung dari presiden kepada publik.
Dengan adanya Kantor Komunikasi Kepresidenan dan peran juru bicara presiden, diharapkan komunikasi antara pemerintah dan publik dapat terjalin dengan baik dan efektif.