Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah sebagai pendukung komunikasi dan informasi terkait kebijakan strategis serta program prioritas Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki peran penting dalam menganalisis isu strategis, mengelola materi dan strategi komunikasi, serta menyebarkan informasi kepada publik. Selain itu, lembaga ini bertanggung jawab dalam menyusun dan mengelola strategi komunikasi, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan, diatur dalam peraturan tersebut, termasuk analisis isu strategis, mengelola materi komunikasi, menyebarkan informasi ke publik, mengkoordinasikan informasi antar kementerian/lembaga, dan melaksanakan administrasi secara efektif. Dengan pembentukan lembaga ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi kebijakan strategis dan pengelolaan informasi yang lebih terkoordinasi.