Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang memberikan legalitas pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Tujuan dari pembentukan kantor ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam penyampaian komunikasi dan informasi strategis Presiden secara terkoordinasi.
Kantor Komunikasi Kepresidenan akan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang akan melapor secara langsung kepada Presiden. Presiden Jokowi melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 93B Tahun 2024. Struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari:
1. Kepala: Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
2. Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi: Bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola materi dan narasi komunikasi mengenai isu dan informasi strategis terkait kebijakan Presiden.
3. Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi: Menyebarkan informasi dan media komunikasi Presiden terkait kebijakan dan program prioritas Presiden.
4. Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi: Bertugas untuk mengkoordinasikan informasi strategis dan mengevaluasi komunikasi terkait kebijakan dan program prioritas Presiden.
5. Juru Bicara Presiden: Bertugas memberikan informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.
Kantor Komunikasi Kepresidenan diarahkan untuk meningkatkan transparansi capaian pemerintah dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.