Para calon pendaftar CPNS tahun 2024 yang berminat melamar di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Setjen KPU RI) dapat melihat formasi beserta tahapan seleksi dan penempatan yang sudah diumumkan resmi. Terdapat sebanyak 3.278 jumlah formasi yang tersedia untuk mengisi berbagai posisi di instansi Setjen KPU. Informasi lengkap mengenai formasi, tugas jabatan, tahapan seleksi, lokasi penempatan, berkas lamaran, dan persyaratan lainnya bisa diakses melalui website resmi KPU di https://www.kpu.go.id/berita/baca/12542/pengumuman-pengadaan-cpns-di-lingkungan-setjen-kpu-tahun-anggaran-2024.
Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran CPNS secara online melalui link https://sscasn.bkn.go.id mulai dari 20 Agustus hingga 6 September 2024. Ada beragam formasi yang ditawarkan dalam CPNS 2024 di Setjen KPU, yang sesuai dengan berbagai latar belakang pendidikan dan minat, mulai dari bidang administrasi, hukum, hingga teknologi informasi.
Jabatan dan tugas jabatan untuk formasi CPNS 2024 di Setjen KPU tersedia untuk jenjang pendidikan D-III, D-IV, dan S-1, seperti Penyusun Materi Hukum dan Perundang Undangan, Penata Kelola Sistem Dan Teknologi Informasi, Pranata Komputer Ahli Pertama, dan Pengelola Layanan Kesehatan, antara lain.
Penempatan PNS di Setjen KPU akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi, termasuk di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten dan Kota.
Ada berbagai zona untuk lokasi penempatan CPNS 2024 di Setjen KPU, seperti Zona Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga berbagai zona lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Tahapan seleksi CPNS 2024 di Setjen KPU terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga menggunakan CAT. Kelulusan CPNS 2024 di Setjen KPU didasarkan pada hasil penggabungan nilai SKD dan SKB.
Hasil tes akan diperiksa oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.