Senin, 2 September 2024 – 06:35 WIB
Jakarta, VIVA – Bunga Zainal mengakui telah kehilangan miliaran rupiah akibat investasi fiktif yang dilakukan oleh teman dekatnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap investasi bodong yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas agar tidak menjadi korban selanjutnya.
Aktris cantik berusia 37 tahun tersebut mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 15 miliar. Dana tersebut berasal dari uang pribadi, simpanan suaminya, serta modal dari dua perusahaan (PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio).
Bunga Zainal juga menambahkan bahwa uang investasi tersebut berasal dari dana pendidikan anak-anaknya. Tujuan dari pengumpulan uang hasil kerja kerasnya adalah untuk masa depan anak-anaknya. Namun, uang tersebut kini lenyap di tangan CD dan SFS.
Dilansir dari berita VIVA (30/8/2024), Bunga Zainal telah melaporkan dugaan pelaku investasi bodong kepada pihak Kepolisian Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan nomor perkara STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya. Ratu FTV ini juga telah memenuhi panggilan polisi untuk tindak lanjut kasus penipuan ini dan meminta doa agar urusannya lancar.
Agar nasib serupa tidak menimpa Anda, OJK memberikan tanda-tanda agar masyarakat lebih kritis dan skeptis sebelum melakukan investasi. Hal ini tidak lepas dari peran OJK sebagai pengawas terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
Menurut laman Sikapi Uangmu milik OJK, berikut adalah ciri-ciri investasi bodong yang bertujuan untuk menggelapkan uang para investor. Simak ulasannya di bawah ini.
6 Ciri-Ciri Investasi Bodong
1. Tidak Memiliki Izin dari Regulator
Ciri utama adalah tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari pengawas seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti-Kementerian Perdagangan, Koperasi dan UKM, dan lainnya.
Pengawas keuangan tidak memberikan izin kepada penyelenggara investasi gadungan karena mereka tidak dapat membuktikan keabsahan investasi. Jenis izin usaha sesuai Undang-Undang ada tiga, yaitu perbankan (UU No.10 Tahun 1998), manajer investasi (UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal), dan pialang (UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi).
2. Menjanjikan Keuntungan Tidak Wajar
Penipu biasanya akan mengiming-imingi Anda dengan imbal balik investasi yang tidak masuk akal.
Pelaku penipuan fiktif bahkan sering menawarkan keuntungan besar dalam jangka waktu singkat. Padahal, prinsip investasi seharusnya adalah risiko rendah-return rendah atau risiko tinggi-return tinggi.
3. Menawarkan Keuntungan Pasti
Selain menjanjikan keuntungan besar, pelaku penipuan investasi juga sering menawarkan fixed income product. Investasi ilegal akan menawarkan imbal balik yang dijanjikan secara tetap tanpa terpengaruh oleh kondisi pasar dan ekonomi.
Padahal, nilai investasi sangat erat kaitannya dengan keuntungan. Sehingga keuntungan dengan nominal tetap kemungkinan sangat kecil bahkan mustahil.
4. Sistem Investasi Menyerupai Produk Perbankan
Beberapa kasus penipuan fiktif menggunakan skema simpanan yang menyerupai produk perbankan seperti tabungan dan deposito. Contohnya penerbitan surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga.
5. Janji Diversifikasi Portofolio
Waspadalah pada penyelenggara investasi yang melakukan diversifikasi portofolio lebih dari satu instrumen keuangan atau pada sektor riil. Manajer investasi legal biasanya fokus pada satu instrumen saja.
6. Operasional Dijalankan secara Online
Program investasi yang dipromosikan atau dioperasionalkan secara online melalui website atau media sosial kemungkinan besar adalah investasi bodong. Para pelaku akan menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin untuk menarik investor.
Dikutip dari laman Bank BCA, pelaku penipuan juga sering mencatut foto atau profil tokoh terkenal untuk menumbuhkan rasa percaya.