Perceraian sering kali membawa dampak signifikan bagi kehidupan keluarga, terutama bagi seorang anak. Meskipun hubungan pernikahan berakhir, tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya tidak pernah berkurang. Sebagai orang tua, ayah tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi demi kesejahteraan dan perkembangan anak-anak pasca perceraian. Tanggung jawab ini meliputi aspek emosional, finansial, serta keterlibatan dalam pendidikan dan kehidupan sehari-hari anak.
Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa kewajiban orang tua terhadap anak pasca perceraian antara lain meliputi:
1. Kewajiban finansial (nafkah anak): Ayah masih memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk biaya kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan.
2. Kewajiban emosional: Ayah juga bertanggung jawab dalam memberikan dukungan emosional bagi anak, serta menjalin komunikasi yang baik dan memberikan kasih sayang.
3. Keterlibatan dalam pendidikan dan tumbuh kembang anak: Seorang ayah harus terlibat dalam keputusan-keputusan penting terkait pendidikan anak, seperti pemilihan sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler.
4. Hak asuh dan waktu kunjungan: Ayah tetap memiliki hak untuk berkunjung dan menjaga hubungan dengan anaknya, meskipun dalam beberapa kasus hak asuh utama diberikan kepada ibu.
Perceraian tidak menghilangkan kewajiban seorang ayah terhadap anak-anaknya. Ayah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa anak tetap mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan dukungan yang mereka butuhkan. Kewajiban ini meliputi aspek materi dan keterlibatan aktif dalam kehidupan anak secara emosional maupun pendidikan. Dengan menjalankan kewajiban ini, ayah dapat membantu anak-anaknya tumbuh dengan baik meskipun mengalami perubahan besar dalam struktur keluarga.