Pada Jumat, 20 September 2024 – 04:40 WIB
Jakarta, VIVA – Bagi yang belum familiar atau baru pertama kali mendaftar, Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan dana khusus untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga yang kurang mampu. Salah satu jenjang pendidikan yang mendapat perhatian adalah sekolah dasar (SD).
Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis, hingga transportasi dan kebutuhan lainnya. Bantuan PIP ini bertujuan meringankan beban orang tua agar anak-anak mereka bisa terus melanjutkan pendidikan dengan lancar.
Program ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, dengan jumlah dana yang disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan.
Berapa Dana PIP untuk Jenjang SD?
Bantuan dana PIP yang diberikan untuk siswa SD pada tahun 2024 adalah sebesar Rp450.000 per tahun. Dana ini dapat digunakan oleh siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang mendukung proses belajar mereka. Besarnya bantuan ini diharapkan bisa membantu siswa SD agar mereka bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak tanpa membebani orang tua.
Selain siswa SD, program PIP juga memberikan bantuan untuk siswa di jenjang pendidikan lainnya. Siswa SMP mendapat bantuan sebesar Rp750.000 per tahun, sementara siswa SMA atau SMK menerima antara Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per tahun, tergantung pada kelas mereka.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2024
Dana PIP untuk tahun 2024 akan dicairkan dalam tiga tahap, sehingga siswa dan orang tua perlu memperhatikan jadwal pencairannya. Tahap pertama dilakukan antara Februari hingga April 2024, sementara tahap kedua berlangsung antara Mei dan September 2024. Pencairan terakhir akan dilakukan antara Oktober hingga Desember 2024, untuk memastikan semua siswa yang berhak mendapatkan dana tersebut.
Cara Cek Status Penerima Dana PIP 2024
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima dana PIP, proses pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi PIP. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi situs pip.kemdikbud.go.id, kemudian memilih opsi “Cek Penerima PIP”. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta lakukan verifikasi captcha sebelum mengecek status penerimaan.