Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga negara yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Meskipun dulunya dianggap sebagai lembaga tertinggi negara, saat ini MPR memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga negara lainnya.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui proses yang telah diatur dengan jelas. Proses ini melibatkan berbagai tahapan yang harus dilalui oleh anggota MPR, termasuk musyawarah untuk mufakat dan pemungutan suara jika musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Tata cara pemilihan Ketua MPR jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai telah diatur dalam Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024. Tahapan pemilihan Ketua MPR melalui pemungutan suara meliputi:
1. Pemungutan suara
2. Penghitungan suara
3. Penetapan hasil penghitungan suara
Proses pemilihan Ketua MPR melalui pemungutan suara melibatkan langkah-langkah seperti pemanggilan nama anggota MPR secara berurutan, menukarkan kartu bukti hadir dengan kartu suara, pemilihan di bilik suara, dan memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara.
Selain itu, terdapat juga tahapan penghitungan suara di hadapan para saksi dan penetapan hasil penghitungan suara oleh pimpinan sidang. Para saksi yang terlibat dalam proses ini adalah perwakilan dari tiap Fraksi dan Kelompok DPD.
Kartu suara yang digunakan dalam pemilihan dipersiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR atas persetujuan Pimpinan Sementara MPR. Semua proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan Ketua MPR berjalan secara adil dan transparan.
Artikel ini disusun oleh Allisa Luthfia dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu. Copyright © ANTARA 2024.