Pemilihan Presiden Indonesia adalah sebuah peristiwa politik yang penting dan diatur dalam konstitusi negara. Calon Presiden harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang mencalonkan diri memiliki kapasitas, integritas, serta kualifikasi yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai kepala negara dan pemerintahan. Pasal 169 Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
4. Tidak pernah mengkhianati negara atau melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang.
8. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
9. Tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11. Tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
12. Terdaftar sebagai pemilih.
13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama 5 tahun terakhir.
14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan yang sama.
15. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
16. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana.
17. Berusia minimal 40 tahun.
18. Berpendidikan minimal lulus SMA atau sederajat.
19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang.
20. Memiliki visi, misi, dan program pemerintahan.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai politik dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU terkait. Calon harus diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik yang memenuhi persyaratan suara sah dan kursi dalam pemilu sebelumnya.
Artikel ini ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap, dan disunting oleh Suryanto, serta hak cipta dimiliki oleh ANTARA tahun 2024.