Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengawasan barang yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Mereka biasanya beroperasi di pintu masuk negara, termasuk di bandara, dimana mereka menghitung bea masuk yang harus dikenakan pada barang-barang tersebut. Bea ini merupakan pajak yang wajib dikenakan pada barang-barang hasil ekspor dan impor.
Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai PNS sesuai dengan peraturan yang ada. Mereka termasuk dalam unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan dan sebagian besar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok para pegawai ini berbeda-beda tergantung pada golongan dan pangkat mereka.
Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan kinerja, atau tukin, diberikan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan prestasi kerja. Besarannya berbeda-beda antara kementerian dan lembaga pemerintahan.
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu. Jenjang jabatan fungsional keahlian dan keterampilan juga menentukan besaran tunjangan yang diterima oleh pegawai. Semua kebijakan terkait gaji dan tunjangan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah yang terkait.
Sumber: ANTARA News