Pajak adalah biaya yang dikenakan kepada individu atau badan usaha oleh negara dan wajib dibayarkan. Salah satu jenis pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah telah mengubah besaran PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dengan target pendapatan negara pada tahun 2025 sebesar Rp2.996,9 triliun.
Besaran pajak direncanakan akan naik lagi menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2021. Objek PPN meliputi berbagai transaksi, seperti penyediaan barang dan jasa yang dikenakan biaya pajak. PPN dihitung berdasarkan persentase harga jual barang atau jasa.
PPN merupakan biaya pajak tidak langsung yang dibebankan pada pembelian atau penjualan oleh konsumen terakhir. Pengusaha kena pajak (PKP) bertanggung jawab atas pemungutan dan pembayaran PPN kepada negara. Beberapa objek PPN meliputi barang dan jasa tertentu yang terbebas dari biaya pajak.
Cara menghitung PPN sederhana, yaitu dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) atau harga jual beli. Misalnya, jika Nia membeli televisi seharga Rp6.000.000 tanpa PPN, biaya PPN yang harus dibayar adalah 11% x Rp6.000.000 = Rp660.000.
Dengan pemahaman mengenai PPN dan cara menghitungnya, kita dapat lebih memahami kontribusi pajak terhadap pendapatan negara dan pengaruhnya terhadap harga barang dan jasa.