Kamis, 21 November 2024 – 18:19 WIB
Jakarta, VIVA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung membeberkan bahwa sebanyak 7.500 rekening perbankan yang diduga digunakan untuk transaksi judi online, telah dibekukan.
Baca Juga :
Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online
“Sejauh ini rekening yang telah ditemukan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan BI ada 7.500, dan hampir 100 persen telah dibekukan,” kata Juda Agung dalam Konferensi Pers Pemberantasan Judi Online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Pembekuan ini dilakukan dari otoritas sistem pembayaran untuk melindungi sistem dari aktivitas judol. Bank Indonesia pun menyiapkan dua langkah dalam pencegahan transaksi judi online. Pertama mewajibkan penyedia jasa pembayaran untuk memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan.
Baca Juga :
Menko Polkam Sebut 8,8 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online
“Ini untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud line-nya,” ujar Juda.
Baca Juga :
Bagaimana Ketidakpastian Geopolitik Mempengaruhi Kebijakan Suku Bunga Indonesia? Pahami Disini!
Kedua yakni daftar rekening yang terindenfikasi judi online akan dikirimkan ke industri keuangan. Selanjutnya, akan dilakukan langkah antisipasi seperti pembekuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih jauh.
“Rekening itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh BI data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak,” bebernya.
2 Orang Promosikan Judi Online ke Influencer Lewat ‘Gift’ Ditangkap
Polri membekuk dua orang berinisial MG dan FBW, yang bertindak sebagai marketing dan pengelola situs judi online Nagakuda 138.
VIVA.co.id
21 November 2024