Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menekankan pentingnya fokus pada pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dalam menghadapi tuntutan serikat buruh terkait Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Saleh Husin menekankan bahwa kebijakan pengupahan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan target pertumbuhan 8% yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang dikehendaki, Saleh Husin menyebut bahwa kontribusi sektor manufaktur terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih belum memenuhi target yang ditetapkan untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045. Dia juga menggarisbawahi bahwa industri manufaktur tidak hanya meningkatkan nilai tambah komoditas di Indonesia tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru untuk mengurangi tingkat kemiskinan.
Menurut Saleh Husin, industri padat karya memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas di negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Namun, sektor padat karya juga rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan, termasuk pengupahan. Oleh karena itu, Saleh Husin menegaskan bahwa pengaturan pengupahan seharusnya sejalan dengan regulasi yang ada dan bukan ditafsirkan secara sepihak.
Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Saleh Husin menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral oleh gubernur harus dilakukan melalui prosedur yang teknis dan tidak langsung diberlakukan. Hal ini menuntut peran Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatur prosedur dan prasyarat dalam menetapkan upah sektoral agar tidak memberikan dampak negatif pada sektor padat karya. Saleh Husin menegaskan bahwa kebijakan pengupahan hendaknya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.